DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi memiliki pengertian yang bermacam
macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos
dan kratos . Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan /kekuasaan.
Dengan demikian istilah demokrasi dapat diartikan sebagai
kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat. Dalam pemerintahan yang
berkuasa adalah Rakyat. Rakyat selalu diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.
Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan kepada rakyat.
Pelaksanaan demokrasi berkembang sesuai
dengan perkembangan zaman. Dahulu , pada
zama Yunani Kuno rakyat dilibatkan langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan
pengambilan keputusan berbagai hal yang berhubungan dengan Negara. Demokrasi
mulai berkembang dari sistem yang berlaku di negara negara kota (city state ).
Dari sinilah kemudian dikenal dengan adanya demokrasi langsung atau demokrasi
murni. Demokrasi ini dapat dikembangkan dalam pemerintahan Yunani Kuno karena
wilayah yang tidak begitu luas serta jumlahpenduduk yang tidak begitu banyak.
Sedangkan dalam perkembangannya, hampir setiap negara memiliki wilayah negara
yang luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga demokrasi murni ini
sulit untuk dikembangkan.
Demokrasi tidak lantas berkembang pesat
begitu saja. Demokrasi sempat mengalami masa kematian setelah yunani dijajah
oleh romawi. Kemudian selama berabad abad yang diterapkan adalah sistem
monarkhi absolute. Demookrasi baru muncul kembali pada tahun 1215 di inggris,
ditandai dengan munculnya Magna Charta. Dalam piagam tersebut dinyatakan bahwa
Raja John mengakui dan menjamin hak yang dimiliki oleh bawahanya. Setelah
kemunculan Magna Charta, Munculah pemikiran pemikiran dari para tokoh dunia
diantaranya John Locke dengan pemikiran tentang adanya hak hak hidup, hak
kebebasan, dan hak milik (life, Liberty, and Property). Kemudian Montesquieu
dengan teori Trias Politica nya yang menganjurkan adanya pemisahan kekuasaan
dalam pemerintahan negara ( Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif).
Berikut ini adalah beberapa pengertian
demokrasi yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman :
a. Menurut International Commision of
Jurist
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
menjamin hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang
terpilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.
b. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung
ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang dapat memberikan
pengaruh bagi kehidupan warga negara.
c. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat
untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah
pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi jalanya
pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wakil
rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Dalam menjalankan demokrasi dalam suatu
negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi sebagaimana berikut
ini :
a. Pemerintahan berdasarkan Konstitusi
b. Pemilihan Umum yang bebas, jujur, dan
adil
c. Adanya haminan Hak Asasi Manusia
d. Diakuinya persamaan kedudukan di hadapan
hukum
e. Terciptanya peradilan yang bebas dan
tidak memihak
f. Dijaminya kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
g. Kebebasan Pers
3. Unsur Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk
pemerintahan.
a. Partisipasi Masyarakat dalam kehidupan
Bernegara
Dalam demokrasi, Setiap warga negara berhak
menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan peraturan,
dan kebijakan kebijakan publik lainya. Namun, oleh karena secara praktis tidak
mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam penggambilan keputusan
(sebagaimana pada zaman Yunani Kuno), makas digunakan prosedur pemilihan wakil
rakyat. Warga negara memilih wakil wakil mereka di pemerintahan.
Para Wakil inilah yang diserahi mandat untuk
mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan
peraturan perundang undangan. Pemerintahan demokratis diberi kewenangan membuat
keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat pemilu.
Pemilihan umum yang teratur (reguler)
memungkinkan partai partai yang telah memnuhi syarat menjadi peserta pemilihan
umum turut bersaing, mengumumkan kebijakan kebijakan alternatif mereka agar
didukung masyarakat. Selanjutnya warga negara melalui hak memilihnya yang
periodik dapat terus menjaga agar pemerintahannya bertanggung jawab kepada
masyarakat. Jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga negara
dapat mengganti pemerintahan melalui meknisme demokrasi yang tersedia. Hal itu
sesuai dengan definisi demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia
mengatakan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
b. Kebebasan
Unsur ke dua dan bahkan lebih mendasar
dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul,
berserikat, dan media (koran, radio, tv). Kebebasan memungkinkan demokrasi
berfungsi. Kebebasan memberi oksigen agar demokrasi dapat bernafas.
1) Kebebasan berekspresi memungkinkan
segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan
memungkinkan adanya pilihan pilihan lain.
2) kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat
berkumpul untuk melakukan diskusi
3) Kebebasan berserikat memungkinkan orang
orang untuk bergabung dalam suatu parta untuk bergabung dalam suatu partai atau
kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita cita politik mereka.
Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat
mengambil bagian dalam proses demokrasi. Media yang bebas (artinya media tidak
dikendalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang
diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa Media yang bebas dan
tanpa kebebasan berekspresi yang luas (melalui percakapan, buku buku, film
film, dan bahkan poster psoter dinding), rakyat sering kali sulit mengetahui
apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan sulit membuat keputusan yang
berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih demi mencapai suatu keadaan
masyarakat yang mereka inginkan.
c. Supremasi Hukum (Daulat Hukum)
Unsur penting lainya, yang sering kali
dianggap sudah semestinya ada di negara negara yang tradisi demokrasinya sudah
lama, adalah supremasi hukum (rule of law). Tidak ada gunanya pemerintah
membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak injak nya. Pengalaman
yang banyak negara menunjukan banyak pengkritik dijebloskan ke dalam penjara,
banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara
kekerasan, dan bahkan ada banyak diantara mereka ditembak mati secara diam diam
oleh agen agen rahasia negara.
Agar kebebasan dapat tumbuh subur, rakyat
harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Rakyat baru yakin akan hal itu
apabila pihak pihak yang bertugas untuk menegakkanya, terutama para hakim dan
polisi, tidak dikendalikan oleh penguasa.
d. Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara
Dalam demokrasi, semua warga negara diandaikan
memiliki hak hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang
sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang lain dalam
proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan didepan
hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.
1) Di bidang ekonomi, stiap individu
memiliki hak yang sama melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun,
menjual jasa, dan sebagainya) Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2) Di bidang budaya, setiap individu
mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya, berkreasi dalam seni
tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan
sebagainya.
3) Di bidang politik, setiap orang memilih
hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih,
menjadi anggota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru
sesuai perundang undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan
keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang
disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
4) Di bidang hukum, setiap individu
memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
5) Di bidang pertahanan dan keamanan,
setiap individu mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.
e. Pengakuan akan Supremasi Sipil atas
Militer
Dalam sebuah negara yang benar benar
demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua
arti. Pertama, sipil mengendalikan militer. Kedua, militer aktif tidak
diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur,
presiden, dan sebaliknya). Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara
terhadap ancaman dari luar.
Sekian artikel dari saya tentang Hakikat
Demokrasi - pengertian dan prinsipnya . Semoga bermanfaat bagi anda. Artikel
ini ditulis dengan sumber LKS kelas 8.
4. Hakikat Demokrasi
HAKEKAT: pemerintah dari rakyat,
pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup
demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan
sikap mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus
dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
5. Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang
sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia.
Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada
umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi
yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan
dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak,
wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan
kompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk
demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi
liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi
yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi
konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan
banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi
proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan
kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari
keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan
tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa
atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk
khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi
perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada
upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan
bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara
nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan
serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.
Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut
Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
Bentuk Demokrasi Uraian / Keterangan
1.Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh
undang-undangdan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang
ajeg. Banyak negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya
sedikit yang bisa bertahan.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka
dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk
menduduki kekuasaan.
3.Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan
sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan
politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik
antara penguasa dan yang dikuasai.
5.Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite
yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai
sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan
baik, jika tersedia faktor pendukungnya
Jadi kesimpulannya pada dasarnya Demokrasi
pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai
konsep yang universal. Dan implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda
dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi
penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di indonesia
belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara negara
dieropa. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di indonesia memiliki perbedaan
dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada
dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam
suatu masyarakat.
Dan Cita-cita demokrasi yang banyak
sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri.
Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah,
berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai
dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai
atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan
kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi
tujuan negara. Cita-cita luhur ini, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang
tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
No comments:
Post a Comment