Monday, 18 April 2016

pengertian,prinsip,unsur,hakikat,macam Demokrasi

                                                                        


                                     DEMOKRASI




1. Pengertian Demokrasi

           Demokrasi memiliki pengertian yang bermacam macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos dan kratos . Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan /kekuasaan. Dengan demikian istilah demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat. Dalam pemerintahan yang berkuasa adalah Rakyat. Rakyat selalu diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan kepada rakyat.

Pelaksanaan demokrasi berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.  Dahulu , pada zama Yunani Kuno rakyat dilibatkan langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan berbagai hal yang berhubungan dengan Negara. Demokrasi mulai berkembang dari sistem yang berlaku di negara negara kota (city state ). Dari sinilah kemudian dikenal dengan adanya demokrasi langsung atau demokrasi murni. Demokrasi ini dapat dikembangkan dalam pemerintahan Yunani Kuno karena wilayah yang tidak begitu luas serta jumlahpenduduk yang tidak begitu banyak. Sedangkan dalam perkembangannya, hampir setiap negara memiliki wilayah negara yang luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga demokrasi murni ini sulit untuk dikembangkan.

            Demokrasi tidak lantas berkembang pesat begitu saja. Demokrasi sempat mengalami masa kematian setelah yunani dijajah oleh romawi. Kemudian selama berabad abad yang diterapkan adalah sistem monarkhi absolute. Demookrasi baru muncul kembali pada tahun 1215 di inggris, ditandai dengan munculnya Magna Charta. Dalam piagam tersebut dinyatakan bahwa Raja John mengakui dan menjamin hak yang dimiliki oleh bawahanya. Setelah kemunculan Magna Charta, Munculah pemikiran pemikiran dari para tokoh dunia diantaranya John Locke dengan pemikiran tentang adanya hak hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik (life, Liberty, and Property). Kemudian Montesquieu dengan teori Trias Politica nya yang menganjurkan adanya pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan negara ( Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif).

       Berikut ini adalah beberapa pengertian demokrasi yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman :

a. Menurut International Commision of Jurist
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.

b. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang dapat memberikan pengaruh bagi kehidupan warga negara.

c. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi jalanya pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wakil rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Dalam menjalankan demokrasi dalam suatu negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi sebagaimana berikut ini :
a. Pemerintahan berdasarkan Konstitusi
b. Pemilihan Umum yang bebas, jujur, dan adil
c. Adanya haminan Hak Asasi Manusia
d. Diakuinya persamaan kedudukan di hadapan hukum
e. Terciptanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
f. Dijaminya kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
g. Kebebasan Pers

3. Unsur Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk pemerintahan.
a. Partisipasi Masyarakat dalam kehidupan Bernegara
Dalam demokrasi, Setiap warga negara berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan peraturan, dan kebijakan kebijakan publik lainya. Namun, oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam penggambilan keputusan (sebagaimana pada zaman Yunani Kuno), makas digunakan prosedur pemilihan wakil rakyat. Warga negara memilih wakil wakil mereka di pemerintahan.

Para Wakil inilah yang diserahi mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang undangan. Pemerintahan demokratis diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat pemilu.

Pemilihan umum yang teratur (reguler) memungkinkan partai partai yang telah memnuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum turut bersaing, mengumumkan kebijakan kebijakan alternatif mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga negara melalui hak memilihnya yang periodik dapat terus menjaga agar pemerintahannya bertanggung jawab kepada masyarakat. Jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga negara dapat mengganti pemerintahan melalui meknisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat.

b. Kebebasan

Unsur ke dua dan bahkan lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat, dan media (koran, radio, tv). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberi oksigen agar demokrasi dapat bernafas.
1) Kebebasan berekspresi memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan pilihan lain.
2) kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi
3) Kebebasan berserikat memungkinkan orang orang untuk bergabung dalam suatu parta untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita cita politik mereka.

Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi. Media yang bebas (artinya media tidak dikendalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa Media yang bebas dan tanpa kebebasan berekspresi yang luas (melalui percakapan, buku buku, film film, dan bahkan poster psoter dinding), rakyat sering kali sulit mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan sulit membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih demi mencapai suatu keadaan masyarakat yang mereka inginkan.

c. Supremasi Hukum (Daulat Hukum)

Unsur penting lainya, yang sering kali dianggap sudah semestinya ada di negara negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law). Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila  pemerintah menginjak injak nya. Pengalaman yang banyak negara menunjukan banyak pengkritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan ada banyak diantara mereka ditembak mati secara diam diam oleh agen agen rahasia negara.

Agar kebebasan dapat tumbuh subur, rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak pihak yang bertugas untuk menegakkanya, terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan oleh penguasa.

d. Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara

 Dalam demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan didepan hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.

1) Di bidang ekonomi, stiap individu memiliki hak yang sama melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.

2) Di bidang budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya, berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.

3) Di bidang politik, setiap orang memilih hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi anggota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru sesuai perundang undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.

4) Di bidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.

5) Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap individu mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.

e. Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer


Dalam sebuah negara yang benar benar demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua arti. Pertama, sipil mengendalikan militer. Kedua, militer aktif tidak diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur, presiden, dan sebaliknya). Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.

Sekian artikel dari saya tentang Hakikat Demokrasi - pengertian dan prinsipnya . Semoga bermanfaat bagi anda. Artikel ini ditulis dengan sumber LKS kelas 8.



4. Hakikat Demokrasi

HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

5. Macam-macam Demokrasi

     Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.

Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.

Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
 b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal Dan demokrasi material.

Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
Bentuk Demokrasi Uraian / Keterangan
1.Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
3.Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya
Jadi kesimpulannya pada dasarnya Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Dan implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di indonesia belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara negara dieropa. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di indonesia memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.

Dan Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

No comments:

Post a Comment